wdcfawqafwef

Jangan Pernah Melakukan Transaksi Hanya Melalui Contact Center!

Nomor Telepon Call Center POLRI

Nomor Telepon Call Center POLRI - Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki visi misi mengayomi dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat berusaha menghadirkan pelayanan lebih cepat.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menghadirkan kontak senter yang bisa dihubungi melalui sambungan telepon.

Nomor Telepon Call Center POLRI
Nomor Telepon Call Center POLRI

Contact center ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya warga negara Indonesia maupun warga negara luar yang membutuhkan bantuan terkait tugas pokok Polri.

Berikut ini alamat dan nomor telepon call center Kepolisian Republik Indonesia yang bisa dihubungi 24 jam:

Call Center - 110

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Call Center: 021-91261059
Fax: 021-7218741
Email: mabes@polri.go.id

Untuk informasi dan bantuan seperti ancaman kecelakaan bencana kerusuhan dan tindak kriminal lainnya bisa langsung menghubungi contact hotline di atas. Tetapi perlu diperhatikan contact center di atas tidak untuk membuat laporan palsu atau main-main karena nantinya nomor penghubung bisa diteliti oleh pihak Polri.

Nomor telepon call center ini bisa dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Baca juga: Nomor Telepon Call Center Polda Bengkulu

Jadi itulah nomor telepon call center Kepolisian Republik Indonesia.


5 Responses to "Nomor Telepon Call Center POLRI"

Hati-hati dengan user yang membagikan nomor telepon/email/WA CS di kolom komentar.
  1. Assalam Pak Saya Sampai kan Ada nya Peraktik Pungutan Liar ( Pungli ) Oleh Peremanisme Di Dalangi PNS Kabupaten Banyuasin yg Merupakan Temuan Saya di Dinas Perhubungan dan Dinas Pasar Mengenai Retribusi Lahan Parkir pasar Mega Asri Kecamaten Talang Kelapo Kab Banyuasin Sum-Sel..Ini sangat Meresah kan Masyarakat

    Babat Abis Pungli
    Guna  melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia itu, Mendagri menginstruksi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (pungli).

    “Melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” bunyi diktum kedua Inmendagri.

    Mendagri juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memerintahkan inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:

    1 Perizinan, dengan fokus: a. Penerbitan izin mendirikan bangunan; b. Penerbitan izin gangguan; c. Penerbitan izin trayek; d. Penerbitan izin pertambangan; e. Penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut, dan perhubungan udara; f. Rekomendasi tidak sengketa tanah; dan g. Penerbitan izin usaha.
    2 Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dengan fokus: a. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial; dan b. Pemotongan dana bantuan sosial.
    3 Kepegawaian, dengan fokus: a. Mutasi pegawai; b. Kenaikan pangkat; c. Promosi jabatan; dan d. Pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, dan pegawai tidak tetap.
    4 Pendidikan, dengan fokus: a. Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan b. Pemotongan uang makan guru.
    5 Dana Desa, dengan fokus: a. Pemotongan Dana Desa; dan b. Pengambilan bunga bank pada penempatan Dana Desa.
    6 Pelayanan Publik, dengan fokus: a. Penyaluran beras miskin; b. Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil; c. Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan; dan d. Pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).
    7 Pengadaan barang dan jasa dengan fokus: a. Perencanaan pengadaan; dan b. Penentuan pemenang.
    8 Kegiatan lainnya yang mempunyai risika penyimpangan.

    Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar.

    Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 5 setiap bulannya, melalui aplikasi pelaporan”saberpungli” pada www.kemendagri.go.id .

    “Melaksanakan Instruksi Mendagri ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/ SJ itu.

    Tembusan Instruksi Mendagri itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (JDIH Kemendagri/ES)

    BalasHapus
  2. Call center 110 zonk cuma hoax...polisi gak berani terima pengaduan masyarakat...

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum selamat pagi pak,
    Sy nama suwadi alamat cikarang selatan bekasih, sy mau melapor kn seoran wanita malam kerja bwa anak kecil ke tempat pelacufan pak, kebetulan yg di bwa itu anak sy pak nama chelcea allesea azzarah futry, wanita yg bwa adalah yg ber
    Nama kurniawaty bin ralun, indramayu kec kroya, anak sya udh 9hari sy tak tau ke beradaan anak sy pak, sya tau ibu nya kerja jual diri/pelacur pak, dl dia kerja d hotel klasic bandung sm sumatara ketemu sya d ciasem blanakan, 1thn yg lalu sy pernah buat laporn d polsek ciasem subang pak, krn dia kerja disitu bwa anak sy pak di lokasi pelacuran, sekarna anak sy kembali dia bwa pak kerja k tempat pelacuran, tolong pak tidak lanjutin krn ini menyakut anak d bwah umur pak. Saat ini sya yakin dia bawa anak sy k daerah sumatar pak, sy udh sebar poto nya d fb pak pak, tolong anak sy pak, gmn cara nya sya hrs cari tau k beradaan anak sy pak, cm sy punya no yg bisa sy tlp no anak sy pak, saat ini no nya masih aktif pak tolong laporan sy d perhati kn pak.

    BalasHapus