wdcfawqafwef

Jangan Pernah Melakukan Transaksi Hanya Melalui Contact Center!

Nomor Call Center CS Dirjen Pajak RI

Nomor Call Center CS Dirjen Pajak RI - Individu ataupun perusahaan secara hukum wajib terdaftar di regulasi pajak mulai dari NPWP. Sebenarnya prosesnya tidaklah terlalu sulit apalagi saat ini sudah tersedia layanan online ebilling untuk registrasi dan juga membuat laporan SPT tahunan.

Apalagi memang membayar pajak merupakan sebuah kewajiban dari setiap warga negara untuk membangun masyarakat yang lebih baik. Dengan memiliki NPWP pribadi pada individu maupun perusahaan bisa mendapatkan akses lebih mudah dalam berbagai kepentingan seperti mengajukan kredit atau usaha lainnya.

Nomor Call Center CS Dirjen Pajak RI
Nomor Call Center CS Dirjen Pajak RI

Pajak nantinya akan digunakan untuk berbagai pembangunan nasional mulai dari fasilitas umum Bina sarana prasarana kesehatan dan pendidikan.

Kantor cabang Dirjen Pajak tersedia di semua provinsi di Indonesia. Berikut ini nomor telepon call center customer service Dirjen Pajak Indonesia.

Call Center - 1500200

Melalui contact center customer care individu maupun perusahaan bisa mendapatkan informasi terkait layanan Dirjen Pajak mulai dari persyaratan dokumen, cara membuat NPWP, cara mengajukan SPT tahunan, cara membayar wajib pajak, termasuk informasi lainnya.

Informasi seputar pajak juga bisa didapat melalui jejaring sosial resmi Dirjen pajak Republik Indonesia. [Baca juga: Nomor Call Center Customer Service Bank BRI]

Itulah nomor telepon call center customer service Dirjen Pajak Republik Indonesia.


9 Responses to "Nomor Call Center CS Dirjen Pajak RI"

Hati-hati dengan user yang membagikan nomor telepon/email/WA CS di kolom komentar.
  1. saya adalah wajib pajak, sy mendukung program pemerintah dgn mengikuti Tax amnesty. yg mana bpk presiden inginkan. namun pd saat saya memasukkan berkas saya. berkas saya di tolak karna alasan kurang byr Rp.1,- dan sy disuruh kembali utk byr ke bank. dan sy sebagai warga sipil yg tdk paham akan semua nya itu berpikir kok saya sudah ungkap dan tebus, namun berkas sy di tolak.dan org pajak nya juga tdk membuat SPH ke sy. sehingga saya hari senin ini memasukkan berkas di tolak lg karna sudah tdk bisa mengikuti periode 1 ( 2% ). hanya gara2 Rp.1,- saya harus mengeluarkan lagi 1% dari total yg saya ungkap. mohon bantuannya ..apakah tdk ada toleransi ? dan kami ngerti juga karna luapan yg begitu banyak pelapor sehingga menimbulkan kejadian spt ini. apakah sy harus dibebani lg 1 % nya?

    BalasHapus
  2. ini beneran ada customer service nya?
    kok ga pernah bisa di telepon yah?

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. mohon bantuan tim dirjen pajak, saya berkali kali menghubungi CS di 1500200 namun tidak pernah terhubung. Nada IVR sudah sangat panjang, saya ikuti langkah2 nya namun ketika tekan 0 untuk berbicara kepada CS telepon saya langsung drop.

    Mohon dipastikan bahwa ada CS yang available untuk membantuk wajib pajak. Tq

    BalasHapus
  5. Nomor gak berguna.jgn bayar pajak lagi. Uang pajak buat apa ?gak sanggup bayar orang kerja Bua yg angkat telfon?!!!

    BalasHapus
  6. Kita sudah bersedia bayar pajak dan mau tanya Krn kesulitan tapi gak ada costumer servis yang melayani di nomer 1500200 itu bagaimana?

    BalasHapus
  7. Saya Sudah punya npwp Dari awal kerja dulu,pernah beberapa Kali pindah kerja,apakah mempengaruhi ke aktipan kartu npwp tsb,sehingga jadi non aktip,Saya ketahui setelah saya mau lapor pajak tahunan Dari kantr saya,itu bgmna ya???org pajak nya jga kurng mengerti sementara datanya masih Ada hanya non aktif .

    BalasHapus
  8. saya tidak bisa mengakses CS tersebut

    BalasHapus
  9. saya tidak bisa mengakses CS tersebut

    BalasHapus