wdcfawqafwef

Jangan Pernah Melakukan Transaksi Hanya Melalui Contact Center!

Nomor Telepon Call Center Polda Bengkulu

Nomor Telepon Call Center Polda Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu atau yang biasa dikenal dengan nama Polda Bengkulu mengemban tugas wajib sebagai pelaksana dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya untuk wilayah Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan.

Poldabengkulu membawahi beberapa Polres dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat mulai dari Surat Izin Mengemudi, BPKB juga STNK, izin kegiatan keramaian, pengamanan obyek khusus, serta pengawalan jalan dan lalu lintas.

Polda Bengkulu dipimpin oleh seorang anggota kepolisian dengan pangkat bintang 1.

Nomor Telepon Call Center Polda Bengkulu
Nomor Telepon Call Center Polda Bengkulu

Berikut ini nomor telepon call center kepolisian daerah Bengkulu yang bisa dihubungi.

Polda Bengkulu
Jl. Adam Malik KM. 9, Kota Bengkulu
Telp. (0736) 51213

Seluruh lapisan Masyarakat khususnya yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu bisa mendapatkan semua informasi terkait aktivitas dan juga layanan yang diberikan oleh Polda Bengkulu melalui contact center di atas. Termasuk memberikan laporan terkait adanya tindak kejahatan maupun kriminalitas.

Selain melalui sambungan telepon bisa juga dengan datang langsung ke alamat kantor Polda Bengkulu. [Baca juga: Nomor Telepon Call Center Polda Banten]

Jadi itulah nomor telepon call center Polda Bengkulu yang bertugas mengembangkan tanggung jawab dari Kepolisian Republik Indonesia.


5 Responses to "Nomor Telepon Call Center Polda Bengkulu"

Hati-hati dengan user yang membagikan nomor telepon/email/WA CS di kolom komentar.
  1. selamat pagi pak kapolda...kalau memang program kapolri tentang pembersihan di internal dulu ...kenapa bengkulu belum dia adakan pemeriksaan kendaraan roda 2 dan roda 4 seperti polda2 yang lain tampah terkecuali...

    BalasHapus
  2. selamat pagi pak kapolda...kalau memang program kapolri tentang pembersihan di internal dulu ...kenapa bengkulu belum dia adakan pemeriksaan kendaraan roda 2 dan roda 4 seperti polda2 yang lain tampah terkecuali...

    BalasHapus
  3. Assalam Pak Saya Sampai kan Ada nya Peraktik Pungutan Liar ( Pungli ) Oleh Peremanisme Di Dalangi PNS Kabupaten Banyuasin yg Merupakan Temuan Saya di Dinas Perhubungan dan Dinas Pasar Mengenai Retribusi Lahan Parkir pasar Mega Asri Kecamaten Talang Kelapo Kab Banyuasin Sum-Sel..Ini sangat Meresah kan Masyarakat

    Babat Abis Pungli
    Guna  melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia itu, Mendagri menginstruksi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (pungli).

    “Melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” bunyi diktum kedua Inmendagri.

    Mendagri juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memerintahkan inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:

    1 Perizinan, dengan fokus: a. Penerbitan izin mendirikan bangunan; b. Penerbitan izin gangguan; c. Penerbitan izin trayek; d. Penerbitan izin pertambangan; e. Penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut, dan perhubungan udara; f. Rekomendasi tidak sengketa tanah; dan g. Penerbitan izin usaha.
    2 Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dengan fokus: a. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial; dan b. Pemotongan dana bantuan sosial.
    3 Kepegawaian, dengan fokus: a. Mutasi pegawai; b. Kenaikan pangkat; c. Promosi jabatan; dan d. Pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, dan pegawai tidak tetap.
    4 Pendidikan, dengan fokus: a. Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan b. Pemotongan uang makan guru.
    5 Dana Desa, dengan fokus: a. Pemotongan Dana Desa; dan b. Pengambilan bunga bank pada penempatan Dana Desa.
    6 Pelayanan Publik, dengan fokus: a. Penyaluran beras miskin; b. Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil; c. Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan; dan d. Pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).
    7 Pengadaan barang dan jasa dengan fokus: a. Perencanaan pengadaan; dan b. Penentuan pemenang.
    8 Kegiatan lainnya yang mempunyai risika penyimpangan.

    Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar.

    Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 5 setiap bulannya, melalui aplikasi pelaporan”saberpungli” pada www.kemendagri.go.id .

    “Melaksanakan Instruksi Mendagri ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/ SJ itu.

    Tembusan Instruksi Mendagri itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (JDIH Kemendagri/ES)

    BalasHapus
  4. Assalam Pak Saya Sampai kan Ada nya Peraktik Pungutan Liar ( Pungli ) Oleh Peremanisme Di Dalangi PNS Kabupaten Banyuasin yg Merupakan Temuan Saya di Dinas Perhubungan dan Dinas Pasar Mengenai Retribusi Lahan Parkir pasar Mega Asri Kecamaten Talang Kelapo Kab Banyuasin Sum-Sel. Ini sangat meresah kan Masyarakat

    BalasHapus
  5. Selamat malam pak saya mau melaporkan pungli di bunderan bandara soeta...yang di lakukan oknum polisi., kronologi ke jadian

    Tadi sekitar pukul 21.50
    Anak buah saya keluar dari cargo bandara. Di situ ada razia di bunderan soeta. Seorang oknum memeriksa surat jalan. Ya memang kita salah ga ada surat jalan. Tapi seharusnya mobil wajar kami mobil blindvan. Bukan mobil penumpang. Saat memeriksa surat2 salah seorang oknum polisi merangkul anak buah saya & membisikan Meminta uang untuk damai. Anak buah saya yang panik langsung memberinya 50 ribu tapi polisi tersebut meminta lebih. Akhirnya anak buah saya memberinya 100 ribu,

    Sedangkan itu razia ga jelas pak. Tolong di tindak.

    BalasHapus